Perppu Ciptaker Tak Dibatalkan MK, Said Iqbal Ancam 5 Juta Buruh Mogok Kerja

  • Bagikan
putusan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan membatalkan UU Ciptaker. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja nasional.

“Dalam waktu dekat, saya akan konsolidasi bersama kawan-kawan gerakan buruh lain. Maka hampir pasti majelis hakim tidak mendengarkan. Maka jalanan, mogok kerja, itu adalah pilihan kami. Itu yang akan kami lakukan. Mogok nasional. 5 juta buruh stop produksi,” kata Said kepada wartawan di depan Patung Kuda, Selasa (2/10/2023).

Selain itu, ia akan melaporkan majelis hakim MK yang menetapkan konstitusi UU Ciptaker kepada Majelis Kehormatan (MK) MK.

“Kami akan lawan dan kami akan laporkan ke MKMK. (Lapornya) dua hari setelah ini. Hari Rabu atau Kamis dan judicial review tentang uji materiil kami masukkan hari Senin depan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Said menduga adanya konspirasi politik di lingkungan MK. Hal itu terlihat dari pergantian salah satu hakim MK, Aswanto, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mendadak.

“Kami menduga ada konspirasi politik baunya terlalu menyengat, yaitu penggantian hakim Aswanto oleh DPR secara tiba-tiba. Penggantian hakim MK biasanya karena dua hal, karena dua periode atau pensiun hari ini hakim Aswanto tidak salah apa-apa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat sejumlah elemen buruh dan masyarakat.

“Menolak permohonan penggugat,” kata Anwar Usman setelah membuka sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10/2023).

MK menyatakan dalil gugatan ‘kegentingan yang memaksa’ yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker ditolak hakim konstitusi. Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

“Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK Daniel membacakan pertimbangan MK. (ndi)

  • Bagikan