MKMK Tegaskan Tak Bisa Ubah Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

  • Bagikan
MKMK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan tak dapat mengubah atau menilai Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11).

Apa yang disampaikan Jimly juga diperkuat anggota MKMK Wahiduddin Adams. Wahiduddin mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK.

“Meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wahiduddin.

MKMK, kata Wahiduddin, tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

“Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu Hakim Konstitusi yang merupakan yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi,” imbuhnya.[prs]

  • Bagikan