Tetapkan Firli Tersangka, Polda Metro Bakal Kembali Periksa SYL

  • Bagikan
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL). //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya menyatakan bakal memeriksa kembali mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan ini.

“Betul (SYL akan diperiksa),” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (26/11).

Menurut Ade, sejumlah saksi akan diperiksa selama sepekan. Pemeriksaan dilakukan, kata dia, untuk menguatkan keterangan tambahan yang pernah mereka berikan sebelumnya.

“Mulai hari Senin, tanggal 27 November 2023, sampai dengan satu minggu ke depan. Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka,” ungkap dia.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yang di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun surel, 4 diskalepas, 2 sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.[prs]

  • Bagikan