Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham, Ini Alasannya

  • Bagikan
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham, Ini Alasannya
Suasana sidang Praperadilan mantan Wamenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/12/2023). //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Muhammad Luthfie selaku kuasa hukum eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meminta hakim membatalkan penetapan tersangka klien mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Luthfie di Jakarta, Senin mengatakan alasan pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap penetapan status sebagai tersangka yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan kepada ketiga kliennya,” kata Luthfie.

Ia menyampaikan dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada (9/11) di media massa.

“Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik itu sendiri ditandatangani pada 24 November 2023 sehingga ini merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu,” ucapnya.

Selain itu, Luthfie menambahkan penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami juga menyoroti adanya kesalahan dalam penerapan kolektif kolegial oleh pimpinan KPK dalam penetapan tersangka kepada Edward Omar Syarif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosie Andika Mulyadi,” kata Luthfie.

“Sudah kami uraikan dalam sidang tadi, apa yang telah dijalankan oleh KPK merupakan perbuatan yang tidak sah dan harus dibatalkan pada praperadilan,” tambah Luthfie.

Luthfie juga telah mengajukan aspek materiel selain aspek formil dalam pengajuan permohonan sebagai dasar dalam melawan hukum oleh KPK untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka.

“Aspek formil dan materiel ini bagi kami merupakan dua hal yang berhubungan erat sekali ibarat mata koin satu sisi dengan sisi lainnya,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan kembali sidang lanjutan terkait permohonan praperadilan besok Selasa (19/12) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPK sementara pembacaan putusan permohonan akan digelar pada Kamis 28 Desember 2023. (ndi)

  • Bagikan