KPK Naikan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR ke Penyidikan, Sudah Adakah Tersangka?

  • Bagikan
KPK gus siap pengembalian rumah
Gedung KPK. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – KPK mengungkap kasus dugaan korupsi rumah jabatan di DPR RI. Kasus itu kini telah naik ke tingkat penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus itu telah dilalui serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara. Hasilnya pimpinan KPK memutuskan menaikkan kasus itu ke penyidikan.

“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Sesuai dengan aturan di KPK, tiap kasus korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan telah menetapkan adanya tersangka. Namun KPK saat ini belum membocorkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

“Nanti saya pastikan kembali, termasuk untuk yang di Taspen. Proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (31/5/2023). Indra Iskandar tampak keluar dari gedung KPK pada pukul 17.37 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik.

Indra awalnya terlihat turun dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kalung merah. Kalung merah biasanya dipakai seseorang yang diperiksa di bagian Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Indra cuma diam saat ditanya soal pemeriksaannya. Dia kemudian masuk ke mobilnya dan meninggalkan gedung KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan pemeriksaan Indra. Dia menyebut KPK akan menjelaskan soal pemeriksaan seseorang jika kasus telah masuk ke penyidikan.

“Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK,” kata Ali.

“Adapun bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan,” sambung Ali.[prs]

  • Bagikan