KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tolak Gratifikasi di Hari Raya

  • Bagikan
KPK gus siap pengembalian rumah
Gedung KPK. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menegaskan, hal itu khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Menurutnya, imbauan itu dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

“Permintaan dana atau ‘hadiah’ sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Ipi menilai hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, dia mengimbau para penyelenggara negara tak menerima hadiah dari siapa pun.

“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar tak penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Ia mengingatkan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Ipi juga meminta petinggi lembaga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan kerjanya menolak gratifikasi.

Dirinya mengingatkan pegawai yang menerima hadiah harus melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.[prs]

  • Bagikan