Hukum  

Timnas AMIN Takut Nama Saksinya Bocor, MK: Percayakan pada Mahkamah!

Timnas AMIN Takut Nama Saksinya Bocor, MK: Percayakan pada Mahkamah!
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (net)

Realitarakyat.com – Mulanya, Hakim Ketua Suhartoyo mengumumkan ketentuan baru bahwa Saksi dan ahli yang dapat dihadirkan adalah maksimal 19 orang. Nama-nama orang itu dapat dikirimkan pada Kamis (28/3).

Jadi, Saksi dan ahli bisa menyampaikan satu hari kerja sebelum konferensi dilanjutkan, sebelum konferensi dijadwalkan. Jadi, mungkin besok mulai sudah bisa disampaikan, kata Suhartoyo.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, meminta diskresi agar dapat menyerahkan nama Saksi pada Sabtu (30/3) karena Jumat (29/3) adalah tanggal merah.

“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pembuktian pemeriksaan, untuk pemohon 01 adalah Senin, sedangkan di dalam kalender nasional Jumat adalah hari libur, Yang Mulia. Jadi, mohon kiranya mendapatkan diskresi untuk menyerahkan daftar nama Saksi dan ahli setidak-tidaknya Sabtu,” kata Heru.

Suhartoyo menyampaikan konferensi harus tetap dilanjutkan di hari kerja agar tidak menimbulkan persoalan ke depan.

“Kalau melakukan aktivitas konferensi yudisial yang tidak di hari kerja, nanti ada masalah dengan keabsahan konferensi. Nanti ada renvoi-renvoi, bisa disampaikan saat konferensi. Jangan satu hari konferensi ketika itu hari libur,” kata Suhartoyo.

Heru mengungkapkan niatnya ingin menunda mengirim nama saksi itu. Dia khawatir nama saksi itu bocor ke publik.

“Yang Mulia, mohon dipertimbangkan ketika kami menyerahkan daftar nama Saksi kemudian nama-nama Saksi itu bocor, keluar ke publik. Kami khawatir Saksi-saksi ini terintimidasi sehingga takut memberikan keterangan,” ujar Heru.

Menanganggapi hal itu, Suhartoyo menegaskan bahwa nama-nama Saksi tak akan terungkap kecuali dibocorkan sendiri.

“Percayakan pada mahkamah. Insya Allah tidak bocor kecuali Anda sendiri yang bocor,” jawab Suhartoyo.

Heru justru meminta agar nama para Saksi diberikan pada Senin (1/4/2024) sebelum sidang.

“Seandainya, Yang Mulia, mohon maaf, sekiranya ini bisa diterima daftarnya saat sebelum sidang pada Senin pagi, bagaimana, Yang Mulia?” pinta Heru.

“Kami harus pelajari, Pak. Itu esensinya kenapa harus diterima satu hari sebelumnya,” jawab Suhartoyo.

Mendengar hal itu, Heru mengaku bkal mengikuti keputusan majelis.

“Kami mohon izin dengan keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis karena tetap hari kerja. Nanti, sekiranya ada perubahan, kami izin sampaikan di hari Senin,” kata Heru.

Ya, kalau perubahan saksi misalnya perubahan subjek hukumnya nanti kami respon di majelis ya. Seharusnya, kalau ada penempatan begitu, sifatnya eksepsional, jawab Suhartoyo.[prs]