Ahli Waris 1 Korban Kecelakaan Maut KM 58 Terima Santunan

  • Bagikan
Kecelakaan Maut
Petugas tengah membawa kantong jenazah korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com Ahli waris korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek memperoleh santunan sebesar Rp50 juta dari pihak Jasa Raharja.

Santunan itu diberikan ke kelarga Najwa Ghevira (22), yang merupakan korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

“Santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah hasil identifikasi keluar dari kepolisian,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono kepada wartawan, Kamis (11/4).

Pemberian santunan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Jawab Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.

Sejuah ini, kata dia, baru satu korban kecelakaan maut KM 58 yang menerima santunan. Santunan untuk korban lainnya masih menunggu identifikasi dari Tim DVI.

“Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” jelas dia.

Seperti jenazah Najwa Ghevira, berhasil diidentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem, pencocokan dengan keluarga berdasarkan data premier gigi.

“Pasalnya, kondisi jenazah mengalami luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus,” jelas Kepala Biddokes Polda Jawa Barat Nariyana menambahkan.

Untuk keperluan identifikasi sendiri, kata dia, harus diperiksa secara utuh, mulai dari ujung rambut hingga barang-barang bawaan yang tersisa di tubuh korban.

Setelah itu semua lengkap dan berhasil diidentifikasi, Biddokes Polda Jabar kemudian menyerahkan jenazah ke keluarga korban dan dilanjutkan proses santunan pun langsung diberikan.

 

  • Bagikan