Demokrat Pertanyakan Posisi Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

  • Bagikan
demokrat
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat, Kamhar Lakumani /NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani mempertanyakan posisi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam mengajukan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP merupakan partai politik (parpol) pengusung utama calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Pilpres 2024. Tak hanya itu, Ganjar merupakan kader PDIP atau ‘anak buah’ Megawati.

“Di lain sisi tentu saja juga patut dipertanyakan apakah tepat sebagai Ketua Umum PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama pasangan calon Ganjar-Mahfud yang mana dalam perkara ini selaku penggugat mengajukan diri sebagai amicus curiae? Ini yang mesti dicermati bersama,” kata Kamhar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/4).

Kendati begitu, Kamhar menghormati pengajuan amicus curiae dari Megawati tersebut. Dia menilai langkah itu sebagai perjuangan PDIP terhadap capres dan cawapres yang diusungnya.

“Kami menghormati apa yang dilakukan Ibu Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di persidangan MK sebagai sebuah ikhtiar perjuangan,” kata Kamhar.

Kamhar yakin hakim MK akan profesional dalam meutuskan hasil sengketa pilpres. Dia menyebut pihaknya berpegang pada prinsip siap menang dan siap kalah.

“Tentu saja ini berpulang pada Hakim MK. Kami percaya sepenuhnya Hakim MK akan bersifat arif, bijak dan profesional dalam merespons ini. Kami menghargai seluruh ikhtiar perjuangan, namun kami juga berpegang teguh pada prinsip siap menang dan siap kalah,” kata fia.

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.[prs]

  • Bagikan