Realitarakyat.com – Eksportir dan asosiasi pengusaha udang dianjurkan bersinergi dan aktif menghadapi tuduhan dumping udang di Amerika Serikat (AS).
Anjuran kepada eksportir dan pengusaha udang tersebut datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo, menekankan pentingnya partisipasi mereke dalam hearing pada Oktober 2024.
“Mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih bersinergi serta solid bersama pemerintah menangani kasus dumping dan hadir serta aktif saat hearing yang akan digelar pada Oktober 2024,” ujarnya di Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Ia mengatakan, hearing itu akan menjadi kesempatan untuk membela diri dan menyampaikan keberatan kepada pihak AS. KKP berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum keputusan final diumumkan pada 5 Desember 2024.
Selain itu, KKP mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen pembelaan dan kajian ekonomi. Dukungan dari pengacara dan pakar ekonomi diperlukan untuk hearing di Departemen Perdagangan AS dan Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC).
Keputusan sementara pada 23 Mei 2024 menunjukkan margin dumping PT. Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT. First Marine Seafood (FMS) masing-masing sebesar persen dan 6,3 persen. Tarif bea masuk antidumping (AD) 6,3 persen akan dikenakan kepada mereka.
Tarif AD ini dapat berdampak psikologis dan ekonomi pada eksportir udang beku Indonesia. Perubahan sistem pengiriman dari CIF ke Delivery Duty Paid (DDP) juga menambah beban bagi eksportir.
KKP juga mencatat dampak AD terhadap 46.590 petambak dan ratusan ribu tenaga kerja di Indonesia. AD berpotensi mempengaruhi 403 unit pengolahan udang yang mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja, sebagian besar adalah perempuan.***







