Realitarakyat.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto mengampuni koruptor yang mengembalikan aset kerugian negara.
Lallo menyesalkan praktik pemberantasan korupsi yang terlalu represif selama ini. Namun, cara itu minim pengembalian kerugian negara.
“Selama ini kan pendekatannya represif. Orang ditangkap, pejabat keluar masuk penjara, tapi minim pengembalian atau pembukuan kerugian negara. Mungkin pak presiden menganggap pendekatan preventif, pencegahan,” kata Lallo, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (21/12/2024).
Dalam konteks hukum, dia menjelaskan, tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur, yakni memperkaya diri sendiri dan orang lain, melawan hukum, dan merugikan negara.
Artinya, kata Lallo, jika pelaku mengembalikan kerugian negara, dia tak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kalau dia kembalikan kan tidak ada kerugian negara. Paham ya. Kalau dia kembalikan kan tidak ada kerugian negara. Itu dalam konteks kasus itu belum masuk ke penyidikan,” kata Lallo.
Sedangkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mendorong penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Soedeson, keadilan restoratif bisa menjadi solusi atas wacana pengampunan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang disampaikan Prabowo.
“Kalau memang kita semua komponen bangsa ini sepakat maka kita harus mulai menerapkan restorative justice juga untuk negara, bukan saja kepada pelaku dan korban,” kata Soedeson.
Dengan demikian, dia sependapat jika UU Tikipor direvisi agar keadilan restoratif bisa diterapkan di kasus korupsi. Namun, penerapannya harus dilakukan secara transparan.
“Lebih baik lagi kalau menurut saya UU korupsi itu direvisi. Kalau kemudian tidak mengembalikan uang negara, masalah. Tapi begini, makanya kita harus transparan,” kata dia.
Soedeson mendorong agar Komisi III DPR membahas lebih serius wacana yang disampaikan Prabowo. Dia menilai wacana yang untuk mengampuni korupsi cukup berani, meski membutuhkan prasyarat yang tidak mudah.
Sebelumnya, Prabowo mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengatakan sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Ia menyebut pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikakatan ke negara.
“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” katanya. (*)







