Realitarakyat.com – Polemik soal ijazah calon presiden akhirnya dijawab langsung oleh Arsip Nasional RI (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rapat Komisi II DPR, Senin (24/11/2025), Kepala ANRI Mego Pinandito menegaskan ijazah adalah dokumen pribadi yang disimpan pemiliknya. “Ijazah asli selalu ada pada yang bersangkutan. KPU hanya menerima salinan legalisir untuk syarat administratif,” ujarnya.
Mego menambahkan, ANRI baru menyimpan dokumen jika sudah diklasifikasikan sebagai arsip statis atau bernilai sejarah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan dokumen capres-cawapres diatur dalam PKPU 17/2023 dengan retensi lima tahun. Arsip yang disimpan mencakup surat pernyataan, tim kampanye, rekening, visi-misi, hingga riwayat hidup. “Ijazah tidak termasuk arsip permanen,” jelasnya.
Afifuddin memastikan permintaan publik soal ijazah sudah dipenuhi, termasuk di Jakarta. Ia mengakui permintaan dokumen pascapemilu baru marak belakangan ini dan jadi PR untuk tata kelola ke depan.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mempertanyakan apakah ijazah capres layak dijadikan arsip permanen mengacu UU Kearsipan. Polemik ini mencuat di tengah kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo cs.(Din)







