DPR  

Baleg Tarik 4 RUU dari Prolegnas Prioritas 2026, Ada Danantara sampai Kejaksaan

Baleg Tarik 4 RUU dari Prolegnas Prioritas 2026, Ada Danantara sampai Kejaksaan
Ketua Baleg Bob Hasan. //Net

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Keempat RUU tersebut meliputi RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian agar fokus kerja legislasi lebih realistis dan capaian Prolegnas dapat dimaksimalkan.

Ia menegaskan perubahan daftar prioritas masih mungkin terjadi jika evaluasi lanjutan menemukan kebutuhan baru.

“Bilamana di pertengahan masa evaluasi ada perubahan, kemungkinan akan kita ubah kembali,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11).

Bob menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja legislasi selama setahun terakhir. Pada 2025, DPR telah mengesahkan 21 RUU menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.

Sementara itu, sejumlah RUU lainnya masih berada pada berbagai tahapan pembahasan, termasuk sembilan RUU yang telah rampung di tingkat pertama.

Empat RUU yang segera memasuki pembahasan tingkat pertama, serta 35 RUU yang masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.

Dengan adanya penarikan ini, empat RUU tersebut dikembalikan ke Prolegnas jangka menengah atau long list.

Sebelumnya, Baleg telah menetapkan 52 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2026.[prs]