Gugat UU MD3 ke MK, Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Gedung MK 
Gedung Mahkamah Konstitusi. //net

Realitarakyat.com – Lima mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta adanya mekanisme yang memungkinkan rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI.

Para pemohon masing-masing bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Menurut para pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, dan persamaan di hadapan hukum.

Mereka menilai ketentuan yang hanya memberi kewenangan kepada partai politik untuk mengusulkan PAW menciptakan eksklusivitas yang merugikan rakyat sebagai pemilih.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang ketentuan tersebut menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Permohonan ini tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, Selasa (18/11).

Para mahasiswa itu berpendapat bahwa partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa dasar jelas, sementara pada kondisi lain justru mempertahankan anggota yang sudah kehilangan legitimasi di mata rakyat. Akibat tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen, mereka menilai peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas formalitas.

Mereka mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat memastikan wakil rakyat benar-benar memperjuangkan kesejahteraan dan janji kampanye setelah terpilih.

Respons Parpol Parlemen

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Ia menilai judicial review merupakan dinamika positif dalam negara demokrasi.

“Memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat ada ganjalannya,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa anggota DPR tetap terikat pada partai politik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Karena itu ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.

Dari Partai Golkar, Ketua Umum Bahlil Lahadalia menyebut gugatan tersebut sebagai hal lumrah dalam demokrasi. Ia menegaskan pentingnya menjalani proses hukum dengan baik.

“Setiap warga negara harus dijamin menyampaikan aspirasinya. Tapi tentu harus sesuai mekanisme,” katanya di Istana Kepresidenan.

Anggota Komisi III DPR dari Golkar, Soedeson Tandra, menilai mekanisme PAW merupakan open legal policy yang menjadi ranah pembentuk undang-undang, bukan MK. Namun ia menegaskan bahwa gugatan warga negara tetap harus dihormati.

Sementara Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa posisi anggota DPR didasarkan pada mandat partai politik. Karena itu evaluasi kinerja anggota DPR berada di tangan parpol, sedangkan rakyat dapat melakukan evaluasi melalui pemilu.

“Apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” ujar Eddy. (*)