Realitarakyat.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait perkara pencabulan anak. Putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan kasasi tersebut tercantum dalam laman Kepaniteraan MA, Senin (24/11). “Amar putusan: T (Terdakwa): tolak,” tertulis dalam keterangan resmi.
Perkara bernomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, dan saat ini masih dalam proses minutasi.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Mario Dandy karena terbukti membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Tidak menerima putusan tersebut, Mario mengajukan banding, sementara ia dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Di luar perkara pencabulan, Mario Dandy saat ini tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi atas perkara tersebut, dengan nomor 101/K/Pid/2024, dibacakan pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. (*)







