Majelis Hakim Pecah Suara dalam Vonis Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP

Majelis Hakim Pecah Suara dalam Vonis Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP
Sidang kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia. //net

Realitarakyat.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam perkara dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022.

Selain pidana badan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (20/11), majelis hakim menyatakan Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari ketua majelis hakim.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya—Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono—dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain penyalahgunaan kepercayaan negara dan dampak perbuatan yang menimbulkan beban utang besar bagi PT ASDP.

Adapun hal meringankan, antara lain:

  • Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi.
  • Perbuatan dianggap sebagai kelalaian berat, bukan niat koruptif.
  • Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
  • Aset hasil aksi korporasi masih dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Hakim juga menegaskan tidak ada bukti para terdakwa menerima keuntungan finansial. Bahkan, beberapa tawaran gratifikasi berupa handphone, batik, hingga fasilitas hotel ditolak.

Dalam pertimbangan hakim, Ira dinilai menandatangani KSU tanpa persetujuan dewan komisaris serta mengabaikan rekomendasi uji tuntas yang menyarankan PT ASDP tidak mengakuisisi kapal PT JN karena kondisi tidak layak. Nilai akuisisi akhirnya disepakati sebesar Rp1,27 triliun tanpa negosiasi signifikan.

Hakim menilai para terdakwa memosisikan PT JN sebagai satu-satunya target akuisisi sehingga kekurangan perusahaan tersebut “diperindah” dalam proses.

“Tindakan para terdakwa melonggarkan prosedur dan mengabaikan risiko, dan hal itu secara tidak langsung memberikan keuntungan kepada PT JN,” ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta Ira dihukum 8 tahun 6 bulan, serta Yusuf Hadi dan Harry 8 tahun penjara.

Perkara ini diperiksa dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dengan majelis hakim terdiri dari Sunoto (ketua), Nur Sari Baktiana, dan Mardiantos.

Dissenting Opinion

Ketua majelis hakim Sunoto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai kasus akuisisi PT JN tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi dan seharusnya diputus lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Sunoto menyebut sengketa tersebut masuk ranah Business Judgement Rule (BJR) sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana. (*)