MK Gelar Sidang Gugatan Pensiun Seumur Hidup DPR, Dewan dan Presiden Dipanggil

MK Gelar Sidang Gugatan Pensiun Seumur Hidup DPR, Dewan dan Presiden Dipanggil

Realitarakyat.com  – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/11/2025), menggelar sidang lanjutan gugatan aturan pensiun seumur hidup anggota DPR. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.

Pemohon utama, Syamsul Jahidin, menegaskan pihaknya berharap perwakilan yang hadir benar-benar mencerminkan keseriusan pemerintah menghadapi tuntutan rakyat. “Minimal pejabat eselon II, tapi kami harap yang datang punya komitmen penuh,” ujarnya.

Syamsul bersama delapan pemohon lain, termasuk dr. Lita Gading, menggugat UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara. Mereka menilai aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun merugikan negara dan menciptakan ketimpangan.

Total sembilan pemohon berasal dari beragam latar belakang, mulai dari advokat, ASN, akademisi, hingga psikolog. Gugatan ini juga didukung petisi dengan 88 ribu tanda tangan masyarakat.

Menurut Syamsul, pemberian pensiun seumur hidup DPR tidak sebanding dengan masa jabatan singkat dan membebani APBN hingga ratusan miliar rupiah. Para pemohon membandingkan dengan sistem pensiun di negara lain yang berbasis masa kerja dan kontribusi.

Sidang digelar pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan fiskal dan akuntabilitas wakil rakyat.(Din)