Realitarakyat.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumut. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025. Bobby menugaskan seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat menangani dampak bencana.
“Melalui SK ini diharapkan instansi segera menanggulangi bencana, mengurangi dampak, menolong korban, dan mencegah bertambahnya korban jiwa,” ujar Kadis Kominfo Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap.
Data BNPB per 27 November 2025:
- 48 orang meninggal
- 88 orang hilang
- 81 orang luka-luka
- 1.168 orang mengungsi
Korban terbanyak tercatat di Tapanuli Selatan (17 orang), disusul Tapanuli Utara (9 orang), Sibolga (8 orang), serta beberapa daerah lain. BNPB juga melaporkan tambahan 4 korban meninggal di Humbang.(MT)







