Perpol 10/2025 Dipersoalkan Mahfud MD, Pengamat: Tak Ada Larangan Absolut

Pengamat Haidar Alwi
Pengamat Haidar Alwi

Realitarakyat.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN. Namun, pandangan tersebut ditanggapi berbeda oleh pengamat hukum R Haidar Alwi.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) itu menyebut kritik Mahfud terlalu menyederhanakan persoalan. Menurutnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak pernah melarang secara mutlak penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Penafsiran Pasal 28 UU Polri

Haidar menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dibaca bersama penjelasannya. Frasa “jabatan di luar kepolisian” merujuk pada posisi yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Artinya, anggota Polri aktif tetap bisa bertugas di kementerian atau lembaga selama penugasannya relevan dengan tugas kepolisian seperti keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

“Undang-Undang Polri tidak pernah melarang secara absolut. Yang dilarang adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian,” tegas Haidar, Senin (15/12/2025).

Haidar juga menilai argumen Mahfud terkait UU ASN tidak tepat. Menurutnya, status Polri diatur secara khusus oleh UU Polri sehingga tidak bisa disamakan dengan ASN sipil. “Prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku. Polri punya mandat konstitusional berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tantangan keamanan modern bersifat lintas sektor, sehingga kehadiran Polri di berbagai lembaga justru memperkuat kapasitas negara.

“Menutup ruang penugasan akan melemahkan mandat konstitusional itu sendiri,” kata Haidar.

Menurutnya, Perpol 10/2025 bukan instrumen politisasi Polri, melainkan penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan dan berbasis hukum.(Din)