Realitarakyat.com – Google angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Google menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (11/1/2026), Google menyatakan bahwa investasinya pada entitas yang berafiliasi dengan Gojek dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
“Google, bersama perusahaan global dan investor institusional lainnya, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 hingga 2021, di mana sebagian besar investasi dilakukan sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” tulis Google.
Google menegaskan bahwa investasi tersebut tidak berkaitan dengan upaya jangka panjang perusahaan dalam pengembangan sektor pendidikan di Indonesia.
Selain itu, Google juga menyatakan tidak terlibat dalam kerja sama dengan Kementerian Pendidikan terkait pengadaan produk dan layanan Google.
Google membantah pernah menawarkan atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan agar menggunakan produk Google dalam program pengadaan laptop.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” ujar Google.
Google menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pengadaan laptop Chromebook dilakukan untuk kepentingan pribadi Nadiem Makarim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa menyebut Nadiem diduga mengarahkan pengadaan Chromebook untuk mendorong Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa juga menyatakan Nadiem mengetahui sejak awal bahwa Chromebook tidak optimal digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara akses internet di Indonesia belum merata.
Dalam dakwaan tersebut, Nadiem disebut telah memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar dan menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang menjadikan Google sebagai penguasa ekosistem pendidikan nasional.
Keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan nilai investasi mencapai sekitar 786,9 juta dolar Amerika Serikat. (*)







