Realitarakyat.com — Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut disampaikan melalui surat oleh penasihat hukum para tersangka pada Rabu, 14 Januari 2026.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat,” ujar Budi, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan para tersangka klaster 1 kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Januari 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan sekaligus penyesuaian dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Klaster 1 terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster 2 yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma juga telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025. Ketiganya dipersangkakan dengan sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE.
Permohonan restorative justice ini diajukan setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya beberapa waktu lalu. Keduanya datang didampingi kuasa hukum Elida Netti.
Jokowi menyatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dan berharap dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menempuh jalur restorative justice.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi.
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik. Jokowi juga enggan menanggapi pertanyaan terkait permintaan maaf maupun kemungkinan penghentian perkara dalam pertemuan tersebut. (*)







