Realitarakyat.com – Adies Kadir resmi mengemban amanah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).
Usai pelantikan, Adies menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi lembaga peradilan konstitusi, termasuk dengan tidak menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Adies menyatakan akan menahan diri dari keterlibatan dalam perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Ia menekankan bahwa mekanisme pengunduran diri hakim telah diatur secara jelas dalam tata kerja Mahkamah Konstitusi.
“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” kata Adies kepada wartawan di Istana Jakarta.
“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” lanjutnya.
Menanggapi sorotan publik terkait proses pemilihannya sebagai Hakim MK melalui DPR, Adies memilih tidak memberikan penilaian. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi merupakan kewenangan lembaga legislatif, khususnya Komisi III DPR.
“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adies menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni sebagai penjaga konstitusi, penafsir konstitusi, serta benteng perlindungan ideologi negara. Ia memastikan akan menjalankan tanggung jawab tersebut secara profesional.
“Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” ujarnya.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat.[prs]







