Realitarakyat.com — Kejaksaan Agung RI menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembentukan unit penyidikan khusus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di bawah Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Dukungan ini menjadi sinyal positif bagi penguatan penegakan hukum dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menteri Pigai mengapresiasi sikap terbuka Kejaksaan Agung yang dinilainya sebagai langkah progresif bagi masyarakat sipil.
“Saya benar-benar surprise (terkejut). Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, keberadaan unit penyidikan HAM merupakan hal langka di dunia, dengan India sebagai salah satu negara yang telah menerapkannya.
Ia menilai langkah ini akan menjadi kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun peradaban yang menjunjung tinggi demokrasi dan kemanusiaan.
Terkait teknis pelaksanaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa detail mengenai kewenangan penyidik akan dibahas lebih lanjut.
Ia membuka peluang kolaborasi antara penyidik kementerian, kepolisian, maupun kejaksaan.
“Sekarang kan Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja kita sama-sama atau kerja sama. Itu teknis nanti,” kata Burhanuddin.
Selain kewenangan penyidikan, revisi UU HAM ini juga diproyeksikan memberikan kekuatan baru bagi Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan paksa, penuntutan, hingga memberikan amicus curiae (pertimbangan) di pengadilan. Rencana teknis terkait otoritas ini akan dituangkan dalam revisi UU Pengadilan HAM yang diusulkan pada tahun 2027 mendatang. (*)





