Realitarakyat.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Komnas HAM guna melaporkan eskalasi ancaman dan intimidasi yang dialami para pendamping hukum kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Teror tersebut dilaporkan menyasar lembaga, individu, hingga anggota keluarga tim advokasi.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa intimidasi muncul dalam bentuk serangan digital oleh akun-akun anonim di media sosial serta pembuntutan fisik terhadap anggota keluarga tim pendamping di lapangan.
“Ada banyak sekali akun anonim maupun buzzer dengan nada keras yang tendensinya melakukan ancaman teror terhadap akun-akun yang mengadvokasi kasus Andrie Yunus, seperti KontraS dan YLBHI,” ujar Jane di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Jane mendesak negara untuk segera memberikan jaminan perlindungan fisik dan digital bagi pembela HAM.
Menurutnya, ketiadaan payung hukum spesifik bagi pembela HAM di Indonesia membuat para pendamping hukum sangat rentan menjadi target serangan balik.
Di saat yang sama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Wayan Sudirta, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama TAUD, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual.
Wayan menekankan agar penyidik mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan berencana, mengingat keterlibatan empat prajurit BAIS TNI dalam kasus tersebut.
“Momentumnya bagus karena Presiden Prabowo sudah memberikan pernyataan lugas bahwa ini kriminal serius. Polisi tidak boleh menutup mata terhadap bukti-bukti tambahan untuk mencari siapa yang menyuruh dan membayar,” tegas Wayan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengategorikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan terorisme dan memerintahkan pengungkapan dalang di balik peristiwa tersebut. (*)






