Realitarakyat.com – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Persetujuan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta sidang. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memaparkan bahwa proses seleksi telah dilakukan terhadap sepuluh kandidat pada Rabu (11/3).
Melalui rapat internal, Komisi XI akhirnya menyepakati lima nama terbaik secara musyawarah mufakat.
“Komisi XI DPR RI memutuskan menyetujui lima nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2031,” ujar Misbakhun saat membacakan laporan.
Berikut adalah lima nama yang ditetapkan untuk memimpin OJK selama lima tahun ke depan:
- Friderica Widyasari Dewi: Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Hernawan Bekti Sasongko: Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Hasan Fawzi: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
- Dicky Kartikoyono: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
- Adi Budiarso: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Persetujuan dalam Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengisi jabatan strategis di OJK.
Kehadiran wajah-wajah baru di pucuk pimpinan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia di tengah tantangan ekonomi global dan digitalisasi keuangan. (ndi)







