SP3 Rismon Belum Terbit, Jokowi Tegaskan Restorative Justice Ranah Polisi

SP3 Rismon Belum Terbit, Jokowi Tegaskan Restorative Justice Ranah Polisi
Rismon Hasiholan Sianipar. //net

Realitarakyat.com – Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa kelanjutan proses hukum terkait permohonan restorative justice (RJ) tersangka Rismon Hasiholan Sianipar sepenuhnya merupakan wewenang pihak kepolisian.

Meski telah memaafkan Rismon secara pribadi, Jokowi menyatakan tidak memiliki otoritas dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di kediamannya, Sumber, Solo, pada Jumat (3/4).

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menerbitkan SP3 bagi Rismon meskipun yang bersangkutan telah mengakui keabsahan ijazah Jokowi dan melakukan silaturahmi langsung ke Solo pada 12 Maret lalu.

Hal ini berbanding terbalik dengan kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang SP3-nya terbit hanya sepekan setelah bertemu dan meminta maaf kepada Jokowi.

Menanggapi perbedaan durasi proses hukum tersebut, Jokowi kembali menegaskan bahwa perannya hanya sebatas pemberi maaf secara personal, bukan penentu kebijakan hukum.

“Kalau di sini sama. Urusannya hanya memaafkan. Ya ditanyakan ke Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini menjelaskan bahwa seluruh urusan teknis hukum pasca-pertemuan tersebut telah ia delegasikan kepada tim hukumnya.

“Rismon Sianipar hadir ke saya kemudian minta maaf dan saya maafkan. Selanjutnya itu yang urus penasihat hukum saya,” pungkas Jokowi. (*)