Realitarakyat.com — Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, meminta Bank Indonesia (BI) merumuskan kebijakan moneter penyesuaian suku bunga secara cermat dan terukur.
Langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan tidak menekan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya penyaluran kredit bagi sektor usaha produktif dan UMKM.
Hal itu disampaikan Marwan usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Gubernur Bank Indonesia terkait Laporan Kinerja BI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meskipun mengapresiasi instrumen kebijakan BI dalam menghadapi ketidakpastian global, Marwan mengingatkan perlunya evaluasi berkala agar kebijakan tersebut tidak menghambat sektor riil.
“Kebijakan itu harus selalu dievaluasi agar tetap efektif dan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi. Kalau suku bunga terlalu tinggi, kemampuan UMKM untuk memperoleh pembiayaan akan terganggu,” ujar Marwan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa tekanan terhadap mata uang rupiah saat ini dipengaruhi oleh faktor global, salah satunya kebijakan suku bunga bank sentral AS, Federal Reserve System (The Fed).
Kondisi tersebut memicu beralihnya investasi ke aset berbasis dolar AS.
Meski demikian, Marwan menekankan bahwa menjaga stabilitas rupiah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan optimisme masyarakat serta pelaku pasar terhadap fundamental ekonomi domestik.
Ia mengingatkan, kenaikan suku bunga acuan yang terlalu tinggi berisiko meningkatkan biaya pinjaman bagi pelaku usaha dan UMKM yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil Lampung II ini juga menyoroti pentingnya kualitas pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja formal dan menjaga daya beli masyarakat.
Ia menambahkan, depresiasi rupiah sebenarnya berpotensi meningkatkan pendapatan petani komoditas ekspor seperti sawit, karet, jagung, dan singkong.
Namun, pemerintah dan BI tetap harus mengantisipasi agar dampak tersebut tidak memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di dalam negeri. (ndi)







