Realitarakyat.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain hukuman kurungan badan, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar sisa uang pengganti kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan total uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp3,4 miliar. Lantaran Noel telah mengembalikan uang senilai Rp3 miliar selama proses hukum berjalan, ia kini tinggal membayar sisa uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sisa uang tersebut tidak dibayarkan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menjabarkan hal-hal yang memberatkan vonis, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara hal yang meringankan meliputi status terdakwa yang belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berprestasi selama mengemban jabatan sebagai Wamenaker.
Vonis 4,5 tahun penjara ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar (dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan, sehingga tersisa Rp1,43 miliar).
Merespons putusan tersebut, Noel secara langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Di sisi lain, tim jaksa penuntut umum menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya untuk mengajukan banding atau tidak.[prs]







