Realitarakyat.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial CSB (43) di Sukosari, Bondowoso, Jawa Timur. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama sekitar empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga melihat korban yang kini berusia 16 tahun mengalami perubahan perilaku. Korban disebut lebih sering murung dan menutup diri.
Keluarga kemudian membujuk korban hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga melaporkannya kepada polisi.
“Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini,” ujar Wawan, Kamis (17/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti. Setelah itu, petugas menangkap CSB di rumahnya.
“Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya,” kata Wawan.
Menurut Wawan, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, tepatnya ketika korban berada di kelas 4 SD.
“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sejak korban kelas 4 SD,” ujar Wawan.
Saat kejadian berlangsung, CSB diketahui tinggal serumah bersama istri dan korban. Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan ketika istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
Polisi masih menangani kasus tersebut dan melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.(Arp)







