Bulog Usul DMO Minyakita Jadi 100 Persen

Bulog Usul DMO Minyakita Jadi 100 Persen

Realitarakyat.com  — Perum Bulog mengusulkan agar porsi penyaluran minyak goreng rakyat Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan dinaikkan menjadi 100 persen dari realisasi domestic market obligation (DMO).

Usulan tersebut kini masih menunggu keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan itu secara tertulis kepada Menteri Perdagangan (Mendag).

“Kami sudah mengajukan secara tertulis kepada Pak Mendag untuk kenaikan DMO untuk BUMN,” kata Rizal seusai meninjau operasi pasar di Pasar Jatinegara, Jakarta, Sabtu.

Menurut Rizal, usulan tersebut diajukan mengikuti arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Bulog berharap seluruh porsi DMO yang disalurkan melalui BUMN pangan dapat mencapai 100 persen.

“Berdasarkan perintah Pak Mentan, kami mengajukan supaya 100 persen,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, peningkatan porsi DMO melalui BUMN pangan diharapkan dapat memperkuat pasokan Minyakita sekaligus menjaga ketersediaannya di pasar nasional.

Meski demikian, Bulog masih menunggu keputusan pemerintah mengenai perubahan aturan tersebut.

“Kami tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, agar DMO Minyakita khususnya BUMN dinaikkan sehingga untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional,” kata Rizal.

Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan produsen Minyakita menyalurkan sedikitnya 35 persen realisasi DMO melalui BUMN pangan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026.

Berdasarkan data Kemendag per 4 Agustus 2026, realisasi penyaluran DMO melalui BUMN pangan telah mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban produsen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.057 ton disalurkan melalui Bulog, sedangkan 105.199 ton melalui ID FOOD.

Realisasi DMO Minyakita pada Juli 2026 tercatat mencapai 122.745 ton. Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya setelah penyaluran sempat mengalami penurunan pada Februari hingga Mei.

Kemendag sebelumnya juga menyatakan tengah mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan menjadi lebih dari 50 persen. Kajian tersebut dilakukan dari ketentuan minimal yang saat ini berada di level 35 persen.

Usulan agar porsi tersebut dinaikkan menjadi 100 persen juga bukan kali pertama disampaikan. Pada 29 Juni 2026, Rizal menyebut Menteri Pertanian telah mengusulkan agar seluruh distribusi Minyakita melalui BUMN pangan.

Adapun pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.

Namun, berdasarkan data Kemendag yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026, rata-rata harga Minyakita secara nasional tercatat Rp15.869 per liter, atau masih berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Keputusan Kemendag terkait usulan peningkatan porsi DMO melalui BUMN pangan kini dinantikan untuk menentukan skema distribusi Minyakita selanjutnya.(Din)