Realitarakyat.com — Politikus Partai Demokrat Yan Harahap meminta polemik terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mendapatkan kejelasan. Menurut dia, masyarakat jangan terus dibiarkan berada dalam ruang spekulasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara tersebut.
Yan berharap seluruh persoalan ditangani secara terbuka, objektif, dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Jika ditanya soal harapan saya, tentu persoalan ini bisa segera diselesaikan dengan terang benderang, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum,” kata Yan kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Dia menilai perdebatan yang terus berlarut mengenai putusan MK justru dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Karena itu, lembaga yang memiliki kewenangan diminta segera menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab.
“Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi dan perdebatan yang tidak berkesudahan,” ujarnya.
Menurut Yan, DPR juga perlu membaca putusan MK secara utuh sebelum menentukan langkah politik maupun konstitusional. Substansi putusan, persoalan yang muncul, serta lembaga yang berwenang menindaklanjutinya harus terlebih dahulu dipetakan.
Ia mengatakan penggunaan hak angket DPR tidak seharusnya menjadi langkah pertama sebelum persoalan yang hendak diselidiki benar-benar jelas.
“Kalau dari kajian tersebut memang ditemukan hal yang perlu diselidiki dalam konteks fungsi pengawasan DPR, tentu seluruh instrumen konstitusional DPR terbuka untuk digunakan, termasuk hak angket. Tetapi jangan sampai instrumennya didahulukan sebelum persoalannya jelas,” kata Yan.
Yan juga mengingatkan agar putusan MK tidak ditafsirkan hanya berdasarkan satu atau dua bagian. Menurut dia, keseluruhan pertimbangan hukum perlu dipahami agar tidak muncul kesimpulan yang berbeda-beda di tengah masyarakat.
Sebelumnya, MK pada Selasa (6/10/2026) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan kedudukan Gibran. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang dipersyaratkan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut.
Bagi Yan, situasi tersebut perlu disikapi dengan kehati-hatian. Ia meminta semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, serta memberikan ruang kepada lembaga yang berwenang untuk menentukan tindak lanjut secara transparan dan konstitusional.
“Jadi saya berharap semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum yang berjalan, dan memberikan ruang kepada institusi yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan konstitusional,” tuturnya.(Ess)







