Realitarakyat.com — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) ikut mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi. Pengawasan tersebut mencakup penggunaan perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan secara berkala.
Menurut Dudy, keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Pemenuhan hak dan kewajiban antara pengemudi dan perusahaan aplikasi juga harus berjalan seiring dengan upaya memberikan perlindungan kepada penumpang.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, penguatan tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Regulasi itu menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi kedua belah pihak.
Dudy menegaskan, pengemudi harus memastikan kendaraan yang digunakan laik beroperasi, menjalani perawatan berkala, serta dilengkapi perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perusahaan aplikator diharapkan aktif memantau kondisi kendaraan dan memberikan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan oleh mitra pengemudi.
Selain keselamatan kendaraan, pemerintah turut menyoroti transparansi tarif dan mekanisme pengaduan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif angkutan orang berbasis platform digital. Sementara itu, penetapan biaya jasa layanan dan biaya aplikasi harus memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan berbasis aplikasi.
Dalam aspek pelayanan, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Pengaduan juga harus mendapat tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.
Selain itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan sejumlah aspek kemitraan, termasuk perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan. Penyesuaian tersebut harus dilakukan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Dudy menekankan, penguatan perlindungan dalam ekosistem ojol membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Perusahaan aplikasi harus menjalankan kewajiban kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sedangkan pengemudi wajib mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga kondisi kendaraan.
Pengemudi juga diminta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dalam setiap perjalanan.
Pemerintah berharap penerapan regulasi secara konsisten dapat menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan transparan. Dengan demikian, perkembangan layanan ojol tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna.(Arp)







