Hukum  

KPK Resmi Tahan mantan Dirut Teknik Garuda

KPK Resmi Tahan mantan Dirut Teknik Garuda

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) terkait kasus suap yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hadinoto mulai ditahan hingga 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik TPK maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan,” kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2020).
Tersangka Hadinoto akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini, 4 Desember 2020, hingga 23 Desember 2020.
Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS) di kediamannya.
“Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Sebelumnya, lanjut Ali, Hadinoto telah dipanggil KPK secara patut menurut hukum untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
“Namun, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap dia.[prs]