Kelola Dana APBN, LPDB Koperasi Perketat Prosedur Hukum dan Kerja Sama Penjaminan

Kelola Dana APBN, LPDB Koperasi Perketat Prosedur Hukum dan Kerja Sama Penjaminan
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mengoptimalkan akuntabilitas pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu untuk memperkuat aspek hukum serta mitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan kepada koperasi. //ist

Realitarakyat.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat aspek hukum serta mitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan kepada koperasi melalui Focus Group Discussion (FGD) guna mengoptimalkan akuntabilitas pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menjelaskan bahwa penguatan aspek hukum ini krusial untuk mengatasi berbagai tantangan di lapangan, seperti penolakan klaim penjaminan akibat ketidaksesuaian administratif maupun kendala formil dalam penyelesaian perkara di pengadilan.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB dituntut tidak hanya aktif menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memastikan pengembalian dana berjalan lancar agar dapat digulirkan kembali secara berkelanjutan.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman menambahkan, mitigasi risiko harus ditekankan sejak tahap awal kerja sama melalui pencermatan dokumen dan pemahaman perjanjian yang baik.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menekankan pentingnya instrumen penjaminan kredit untuk membantu koperasi yang memiliki keterbatasan aset tetap sebagai agunan, dengan tetap memperhatikan kejelasan persyaratan dan keselarasan dokumen.

FGD yang menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta praktisi dan akademisi hukum ini memfokuskan pembahasan pada tiga agenda utama.

Agenda tersebut meliputi pencarian solusi hukum pengajuan klaim dan pengendalian pembiayaan bermasalah, evaluasi dokumen untuk mengantisipasi persoalan formil gugatan, serta penyusunan strategi penyelesaian sengketa yang efektif.

Melalui langkah ini, LPDB Koperasi berkomitmen untuk terus menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perjanjian kerja sama, guna mendukung kebutuhan pembiayaan koperasi yang semakin berkembang secara akuntabel dan transparan. (*)