Dukung Perpres Investasi Miras, NasDem: Bisa Tambah Devisa

martin
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung/Net

Realitarakyat.com – Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggar Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua yang diterbitkan Presiden Jokowi menuai polemik di publik.

Namun menurut NasDem, pemerintah sudah melakukan banyak kajian sebelum menerbitkan perpres tersebut. NasDem pun merasa hal ini tak perlu dipermasalahkan.

“Saya yakin pemerintah sudah melakukan kajian yang komprehensif dan selektif sebelum memutuskan hal tersebut,” kata Ketua DPP NasDem Martin Manurung kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menilai selama ini banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa miras. Ia berharap kehadiran perpres itu dapat membuat daerah Bali, Sulut NTT, hingga Papua memiliki standardisasi kesehatan atas miras.

“Selama ini memang banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa minuman khas yang beralkohol, seperti sopi, tuak, arak, ciu dan lain sebagainya,” ucapnya.

“Akan tetapi, karena tidak ada standarisasi dan pembinaan, minuman tersebut kurang mengikuti standard higienis, kesehatan dan keselamatan. Sehingga, ketimbang menghasilkan devisa, malah menghasilkan korban, bahkan korban jiwa. Dengan keluarnya perpres tersebut, minuman-minuman khas kita akan memiliki standar yang lebih baik dan sehat,” paparnya.

Martin juga berharap kehadiran perpres itu dapat menambah devisa dan penghasilan warga setempat. Sebab, menurutnya, kehadiran investasi minuman beralkohol dapat memperbesar potensi pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja.

“Bayangkan, berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor kita untuk minuman beralkohol jenis wine dan wiski saja di tahun 2018, mencapai kisaran US$ 28 juta. Kalau ada investasi di dalam negeri, tentu akan mengurangi impor, menambah pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Perpres terkait investasi miras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, seperti dikutip detikcom pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.[prs]