Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi kepemiluan.
Anggota KPU Idham Holik juga menilai putusan tersebut relevan untuk dicermati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR dan pemerintah.
“Merujuk pada informasi [hasil putusan MK] yang terwartakan oleh media massa, pembentuk Undang-Undang (UU) sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Ia meyakini pembentuk UU akan mencermati dan mendalami informasi yang termuat dalam putusan MK tersebut.
“Semua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PHPU dan PUU (pengujian undang-undang) serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu,” ujar Idham.
Pernyataan itu menegaskan bahwa KPU melihat putusan pengadilan sebagai bagian dari bahan penyusunan aturan teknis pemilu berikutnya.
Putusan MK yang dimaksud merupakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Meski permohonan tidak dapat diterima, MK tetap mempertimbangkan keadaan khusus mengenai keterpenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” demikian pertimbangan MK.
Dalam persidangan, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan MK dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Denny Indrayana dan pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Pasal ini dikhususkan untuk Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024,” kata Bambang, sebagaimana disampaikan dalam materi yang diberikan.
Bambang juga menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dan menuding aturan itu dibuat untuk memudahkan pencalonannya sebagai cawapres.
Namun, tudingan tersebut merupakan dalil dari pihak pemohon dan bukan kesimpulan MK; dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya niat atau motif untuk meloloskan calon tertentu.
Sedangkan ahli hukum tata negara Agus Riwanto menyatakan perubahan norma PKPU tersebut lahir melalui proses kelembagaan.
Di sisi lain, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.[prs]







