Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) kelompok yang melaporkan Din Syamsuddin atas tuduhan radikalisme segera mencabut laporan tersebut.
Pasalnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB diketahui tidak ingin menindaklanjuti laporan tersebut.
“Bila benar yang dinyatakan Prof @mohmahfudmd, bahwa pemerintah tidak menindak lanjuti apalagi memproses laporan tuduhan radikaslismw thd Prof Din itu, maka wajarnya pihak pelapor segera mencanut laporan bermasalahnya itu, dan secara terbuka meminta maaf kpd Prof Din,” kata HNW dalam akun twitternya @hnurwahid seperti dikutip, Sabtu (13/2/2021).
Sebanyak 401 warganet menyukai cuitan politisi PKS itu. Beragam bahasan pun membanjiri kolam komentar tulisan itu.
“Nah di situ saya selalu bertakon-takon… Pemerintah selalu komentar yg normatif/kesanya menutupi/melindungi serasa ga terjadi apa2… Tp setiap laporan para buzzerRp selalu disambut oleh aparat dg sigap…,” balas @nurhadi86165336
Akun lainnya, @antozz mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan seseorang atau kelompok yang ingin merusak kesatuan NKRI.
“Setuju.. sudah banyak laporan² yang dibiarkan begitu saja..dengan mendiamkan bahkan memproses itu merupakan pembenaran dan wajar bila banyak yang mengira itu pakai tangan orang lain, dan lebih baik pada UUD ITE dibahas kembali, terutama pasal² karet,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
Dalam laporannya, GAR ITB menilai Din telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir.
Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.
“Dalam konteks ini GAR ITB mendesak KASN agar segera dapat memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN yang dilakukan oleh Terlapor,” ujar Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari.[prs]







