Daerah  

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Mengaku Menyesal Dapat Tanah Kapling

Realitarakyat.com – Rabu (03/02/2021) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Tahun 2016 senilai Rp. 66 miliar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan Thomas More (Mantan Kepala BPN Kota Kupang) sebagai terdakwa dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Sidang yang digelar secara virtual ini disaksikan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Kupang. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip, Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa Joshua Nainatun.

Dalam persidangan, terdakwa mantan Kepala BPN Kota Kupang ini mengaku menyesal sudah mendapat kapling tanah dari terdakwa Jonas Salean yang saat itu menjabat sebagai Wali kota Kupang.

Menurut terdakwa Thomas More, dalam kasus tersebut ada penggalian yang dilakukan Panitia A dan katanya yang mengetahui hal tersebut yakni Eksam Zodak. Terdakwa juga mengaku bahwa saat proses sertifikasi, dirinya tidak pernah turun langsung untuk melihat kondisi tanah tersebut.

Terdakwa juga mengaku bahwa seluruh hasil dari Panitia A tersebut ditandatangani oleh dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Kupang.(rey)