Daerah  

Pekan Depan, Ali Antonìus Jalani Sidang Perdana

Realitarakyat.com – Ali Antonius terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang – halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun, segera disidangkan.

Ali Antonius bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada, Selasa (02/03/2021) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Jumat (26/02/2021) mengatakan berkas perkara Ali Antonius telah dilimpahkan pada, Selasa (23/02/2021) lalu oleh jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara Ali Antonius sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang beberapa hari lalu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT,” kata Abdul.

Ditambahkan Abdul, selain Ali Antonius, JPU Kejati NTT juga turut melimpahkan berkas perkara Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djuje dalam perkara yang sama.

“Selain Ali Antonius, Jaksa Penuntut Umum juga sudah limpahkan berkas dua terdakwa yakni Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djuje,” tambah Abdul.

Dilanjutkan Abdul, setelah melimpahkan berkas perkara dengan tiga terdakwa, maka kini Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT tinggal menunggu penetaoan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky, S. H yang dihubungi wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut oleh JPU Kejati NTT.

Ditambahkan Dance, untuk terdakwa Ali Antonius bakal disidangkan pada pekan depan, Selasa (02/03/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejati NTT.

Menurut Dance, untuk sidang perdana terdakwa Ali Antonius akan dipimpin majelis hakim, Paula Fransiska Nino sebagai ketua majelis hakim.(rey)