PT Kupang Vonis Terdakwa Ilham Nurdianto 7, 6 Tahun Penjara

Realitarakyat.com – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, terhadap terdakwa Ilham Nurdianto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dan modal kerja jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2019 senilai Rp. 149 miliar, telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S. H.

Kasus dugaan korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya atas nama terdakwa Ilham Nurdianto dengan Nomor : 3/ Pid. Sus. TPK/ 2021/ PT. KPG, tanggal 3 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Nomor: 26/ Pid. Sus. TPK/ 2021/ PN Kupang tanggal 10 Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip, S. H ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (09/02/2021) malam, membenarkan adanya putusan banding yang telah diterima dirinya dari PT Kupang.

Dikatakan Hendrik, dalam amar putusan majelis hakim PT Kupang menyatakan menerima peemohonan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Hendrik Tiip, S. H.

Menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor 26/ Pid. Sus. TPK/ 2021/ PN Kupang tanggal 10 Desember yang telah dimohonkan banding tersebut.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada tingkat banding senilai Rp. 5. 000 (lima ribu rupiah). Dialnjutkan Hendrik, putusan PT Kupang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Ilham Nurdianto pada Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana dakwaan Primair .

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun dan enam (6) bulan dan terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Dan, menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2. 580. 473. 103 yang sudah diperhitungkan dari uang barang bukti sejumlah Rp. 300. 000. 000 dan pembayaran bunga yang telah dibayarkan oleh terdakwa sub. 3 tahun serta barang bukti (BB) berupa tanah di Oematnunu dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.5.000.(rey)