Hukum  

Selenggarakan Pernikahan Dini, KPAI Polisikan Aisha Wedding

Realitarakyat.com – Jagat media maya dihebohkan dengan penyelenggara acara pernikahan atau wedding organizer Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan usia dini mulai dari 12 tahun. Dalam situsnya, Aisha Wedding menjelaskan wanita muslim bisa menikah pada usia 12-21 tahun.

Atas aksi Aisha Weddings tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bergerak. Menurut Rita Pranawati, MA, Wakil Ketua KPAI, pihaknya sudah melaporkan Aisha Weddings ke polisi.

“Terkait ini KPAI sudah melaporkan dugaan pelanggaran hak anak. Terutama UUD perlindungan anak, UUD perkawinan dan UUD BTPTO semuanya ada di situ. Karena menyebutkan perkawinan anak usia 12-21 tahun. Dan itu juga melanggar undang-undang,” kata Rita saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Ia mengatakan karena pihak KPAI mempedulikan kasus viral Aisha Weddings ini karena menyangkut anak di bawah umur. Oleh karena itulah KPAI membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Kita concern dan menegakkan atura perundangan. Maka kemudian kita juga melaporkan ini ke pihak kepolisian. Laporan ini didasarkan tugas dan fungsi KPAI yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak anak kepada pihak berwajib,” tutupnya.

Dalam berbagai unggahannya di Facebook, Aisha Weddings bukan hanya mempromosikan pernikahan dini. Wedding organizer itu juga diketahui kerap mempromosikan poligami dan pernikahan siri.

Wedding organizer ini diketahui berada di Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal itu terlihat dalam unggahannya menampilkan foto banner Aisha Weddings yang diletakkan di bawah banner dari Satgas COVID-19 Kota Kendari.[prs]