Daerah  

Terdakwa Minta Wali Kota Kupang Turut Bertanggung Jawab

Realitarakyat.com –  Jonas Salean mantan Wali Kota Kupang, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, meminta Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore ikut bertanggung jawab calam kasus yang merugikan negara Rp. 66 miliar.

Demikian diungkapkan terdakwa Jonas Salean dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (04/02/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, Jhon Rihi, Benyamin Rafael, Lexy Tungga dan Nikson Mesakh. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.

Menurut Terdakwa, akibat dari surat keputusan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk penarikan puluhan sertifikat yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang berdampak hukum.

“Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini karena surat penarikan sertifikatnya itu makanya bermasalah hukum,” tegas Jonas dihadapan majelis hakim.

Ditegaskan Jonas, didalam LHP dari BPK Perwakilan NTT Tahun 2018, tidak ditemukan ataupun rekomendasi yang menyatakan bahwa tanah kelapa lima didepan hotel Sasando bermasalah.

Dilanjutkan Terdakwa, yang menjadi temuan BPK Perwakilan NTT untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yakni tanah kapling di Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Sikumana.

“Yang jadi temuan itu tanah kapling di Kelurahan Sikumana dan Kelurahan Fatukoa, sedangkan tanah di Kelurahan Kelapa Lima tidak menjadi temuan dari BPK Perwakilan NTT,” ujar Jonas Salean.

Menurut Jonas Salean, dirinya memiliki kewenangan untuk membagikan tanah kapling tersebut kepada masyarakat berdasarkan Kepres Nomor 26 Tahun 2003. Bahkan, tanah tersebut bukanlah milik Pemkot Kupang namun tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah sehingga dirinya memiliki kewenangan untuk membagikannya.

Dilanjutkan Terdakwa, tanah atau aset Pemerintah Kabupaten Kupang telah dilepaskan berdasarkan SK Bupati Kupang nomor 246 Tahun 1994. Dan, tanah didepan hotel Sasando itu merupakan bagian dari SHP Nomor 05 Tahun 1981 yang telah dilepaskan oleh Bupati Kupang.

“Kenapa masa saya jadi Wali Kota Kupang baru bagi – bagi tanah Kapling bermasalah hukum. Sedangkan Wali Kota Kupang sebelumnya yang juga membagikan tanah kapling tidak bermasalah hukum,” tanya terdakwa Jonas Salean.(rey)