DPR  

Dewan Minta Pemerintah Siapkan PP Pelaksanaan UU ITE

dpr
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid/Net

Realitarakyat.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak jadi mencabut UU ITE lantaran masih diperlukan. Beberapa anggota DPR buka suara terkait keputusan tersebut.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menilai UU ITE memang masih diperlukan. Namun dia mengungkap ada permasalahan pada penerapan UU tersebut.

“UU ITE memang masih diperlukan. Permasalahan selama ini ada dalam tata laksananya,” kata Meutya saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Meutya menilai pemerintah perlu membuat peraturan pemerintah (PP) memberi kejelasan pelaksanaan UU tersebut.

“Pemerintah silakan buat PP agar ada petunjuk pelaksana yang jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan yang menjadi persoalan dalam penerapan UU ITE lantaran minimmya pemahaman penegak hukum. Karena itu, menurutnya, penegak hukum harus cermat melihat UU ITE.

“Selama ini menurut hemat kami ada di minimnya pemahaman penegak hukum atas semangat UU ini. Mungkin karena ini dunia cyber begitu ya. UU ini semangatnya melindungi semua WN, jadi harus betul-betul cermat melihat kasus demi kasus yang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Farhan, menyampaikan UU ITE tetap perlu diubah. Dia beralasan UU ITE yang ada saat ini kerap menjadi kontroversi.

“Pada dasarnya kita memang membutuhkan UU ITE tapi perubahan frasa menjadi penting untuk mengantisipasi berbagai kasus yang sudah terjadi, sehingga tidak mengulang berbagai kontroversi,” ungkapnya.

Farhan mengatakan salah satu perubahan yang bisa dilakukan dengan memberi penjelasan tambahan. Revisi terbatas pada beberapa pasal dalam UU ITE tetap perlu dilakukan.

“Pemerintah juga harus melakukan revisi terbatas UU ITE berupa penambahan atau perubahan frasa dan penjelasan tambahan. Misalnya, penjelasan tentang penistaan, fitnah, dan keonaran. Menurut saya penjelasan tambahan itu, sebaiknya dituangkan dalam Pasal 45C UU ITE,” tuturnya.[prs]