Realitarakyat.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan sebanyak 515 orang mengajukan permohonan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek. Dari ratusan yang mendaftar, sebanyak 65 permohonan disetujui.
“Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515 sampai jam 8 pagi. Kemudian, yang disetujui 65,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Hingga Jumat (7/5) pukul 08.00 WIB, sebanyak 137 permohonan ditolak. Syafrin mengatakan hal ini lantaran kurangnya kelengkapan berkas dari pemohon.
“Selebihnya masih dalam proses, tetapi yang ditolak pada posisi jam 8 sebanyak 137 (pemohon),” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengatur teknis kebijakan penerbitan SIKM selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menginstruksikan jajarannya mempercepat penerbitan SIKM maksimal 3 jam setelah proses pengajuan permohonan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.[prs]