Hukum  

UU ITE Direvisi Secara Terbatas, 4 Pasal Direvisi dan Ada 1 Pasal yang Ditambah

UU ITE Direvisi Secara Terbatas, 4 Pasal Direvisi dan Ada 1 Pasal yang Ditambah
Menkopolhukam Mahfud MD /NET

Realitarakyat.com – Pemerintah menyatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering menjadi kontroversi itu telah disetujui untuk direvisi. Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan izin itu datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Jokowi hanya mengizinkan UU ITE direvisi secara terbatas yang menyangkut substansi.

“Kami baru laporan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/6/2021).

Ia menuturkan tim kajian UU ITE talah merampungkan tugas menelaah sejumlah pasal dalam UU ITE yang menjadi objek kritikan banyak pihak. Pihaknya pun telah menyusun draf pedoman implementasinya.

“Kami sudah selesai melakukan kajian dan membentuk draf pedoman kriteria implementasi,” katanya.

Adapun UU yang direvisi ada empat pasal, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36. Semua pasal ini merupakan pasal yang selama ini dinilai multitafsir oleh masyarakat sipil.

Tak hanya revisi pasal, Mahfud mengatakan tim kajian juga akan menambah pasal baru, yakni Pasal 45C.

“Itu semua dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat sipil banyak terjadi diskriminasi,” ujar dia.

Usai memperoleh izin dan merampungkan draf peroman, Mahfud akan menyerahkan hasil kajian dan draf implementasi UU ITE kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk dilakukan penyerasian atau sinkronisasi yang kemudian akan dimasukkan pada proses legislasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, hasil kajian dan draf kriteria implementasi diselesaikan oleh 55 orang, meliputi Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Ketua Kompolnas, para pelapor, para korban, aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademis, anggota DPR, anggota Parpol, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan.[prs]