Realitarakyat.com – Korlantas Polri berencana untuk mengganti warna plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tadinya berdasar warna hitam menjadi putih.
Meski masih dalam perencanaan, Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor Pasal 44.
Pada Pasal 45 dijelaskan, TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Perubahan menjadi warna putih ini bertujuan agar plat nomor kendaraan mudah teridentifikasi oleh CCTV atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sehingga akan mempermudah dalam penerapan E-tilang.
Rencana perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor menjadi warna putih ini direalisasikan secara bertahap saat kendaraan mulai didaftarkan atau saat perpanjangan STNK 5 tahunan. Hal ini agar masyarakat tidak bingung dengan adanya perubahan tersebut.[prs]







