Daerah  

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Untuk Terdakwa Ali Antonius Cs

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Untuk Terdakwa Ali Antonius Cs

Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), secara resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Penuntut Umum Kejati NTT secara resmi mengajukan kasasi dalam kasus dugaan menghalang – halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah senilai Rp1,3 triliun di Labuan Bajo, Manggarai Barat untuk tiga terdakwa yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.

Herry C. Franklin, S. H, M. H selaku JPU Kejati NTT, yang dihubungi via hand phone (hp) selulernya, Senin (11/01/2021) malam membenarkan adanya pernyataan kasasi atas kasus tersebut.

“Iya benar. Kami selaku jaksa penuntut umum (JPU) telah secara resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk tidak terdakwa yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje,” kata Herry.

Dijelaskan Herry, pengajuan kasasi yang dilakukan oleh JPU Kejati NTT secara resmi dilakukan pada Jumat 08 Oktober 2021 lalu oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H.

“Pengajuan kasasi sudah dilakukan pada pekan kemarin tepatnya, Jumat 08 Oktober 2021 oleh JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H,” jelas Herry.

Ditegaskan Herry, JPU Kejati NTT mengajukan kasasi atas kasus itu karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk tiga terdakwa yang divonis bebas.

“Penuntut umum nyatakan kasasi karena tidak sependapat dengan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje,” tegas Herry.

Untuk diketahui, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje dan Ali Antonius divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang – halangi penyidikan dalam kasus korupsi aset daerah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.

Dalam pertimbangan majelis hakim Fransiska Paula Nino menegaskan penerapan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang – Undang Tipikor seharusnya diterapkan dalam pemeriksaan saksi di pemeriksaan pokok perkara di sidang Pengadilan Tipikor Kupang.(rey)