Realitarakyat.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyita aset milik Yulius Kolo tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Banain B Tahun 2017 – 2020.
Aset yang disita oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTU ini berupa tiga (3) bidang tanah. Penyitaan yang penyidik Tipidsus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Nomor : PRINT-300/N.3.12/fd.1/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.Sus – TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 November 2021.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H, kepada wartawan, Jumat (05/11/2021) malam.
Disebutkan mantan Kasi Dik Kejati NTT ini, tiga bidang tanah yang disita tim penyidik Kejari TTU diantaranya sebidang tanah yang terletak di Km.7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan luas 1101 M2, koordinat X = 198279.87 dan Y = 448230.13.
Aset yang kedua, lanjutnya, sebidang tanah terletak di Km.07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1092 M2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89. Serta Sebidang tanah terletak di Km.07, KeIurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 505 M2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30.
Menurut Lambila, penyitaan asset tersangka mantan Kades Banain B, Yulius Kolo tesebut dilakukan, setelah tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU melakukan Penelusuran Asset tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, Pihak BPN Kabupaten TTU, beserta pihak-pihak terkait atas aset tanah tersebut yang dilaksankan pada Tanggal 22 Oktober 2021.
Selain dilakukan penyitaan terhadap ke 3 (tiga) aset tanah milik tersangka, terdapat juga aset tanah milik tersangka yang berada di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang seluas 720 m² yang telah diketahui dan akan dilakukan penyitaan.
“Kejaksaan Negeri TTU tetap terus melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap asset-asset milik tersangka baik uang maupun barang yang bernilai ekonomis untuk dilakukan penyitaan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara dalam perkara dimaksud” kata Lambila.(rey)







