Ongkos Haji 2027, BPIH Rp98,46 Juta, Bipih Rp54,65 Juta

Ongkos Haji 2027, BPIH Rp98,46 Juta, Bipih Rp54,65 Juta

Realitarakyat.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 akhirnya ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, dengan biaya yang ditanggung langsung calon jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825.

Kesepakatan tersebut dicapai DPR RI dan pemerintah dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Biaya perjalanan ibadah haji, Bipih, atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Bipih tersebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan jemaah, termasuk penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup atau living cost.

Besaran BPIH tersebut terdiri atas sejumlah komponen pembiayaan dengan rata-rata Rp5.643.945,28 per jemaah untuk kebutuhan di dalam negeri dan Rp54.317.360,07 untuk kebutuhan di Arab Saudi.

Sementara itu, komponen biaya penerbangan ditetapkan rata-rata Rp38.505.046 per jemaah sehingga keseluruhan BPIH mencapai sekitar Rp98,46 juta.

Dasco mengatakan pemerintah juga memberikan subsidi sekitar Rp3 juta untuk komponen BPIH di dalam negeri.

“Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi senilai Rp3 juta untuk komponen BPIH di dalam negeri,” kata Dasco dalam pembahasan penetapan biaya haji tersebut.

Penetapan BPIH 2027 ini sebelumnya melalui pembahasan antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah untuk mencari komposisi pembiayaan yang tidak terlalu membebani jemaah.

Pada akhir September, Komisi VIII masih membahas skema pembiayaan setelah pemerintah sebelumnya mengusulkan BPIH sekitar Rp107,34 juta per jemaah dengan porsi Bipih 40 persen dan nilai manfaat 60 persen.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengatakan dinamika geopolitik di Timur Tengah turut memengaruhi sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.

“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” kata Irfan setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Irfan, komposisi sekitar 52:48 tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan BPIH antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

“Ada beberapa hal yang kami sampaikan. Pertama, kami menyampaikan hasil hitung-hitungan kami dengan Komisi VIII DPR tentang BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujar Irfan.

Hasil akhir menunjukkan porsi Bipih yang dibayarkan langsung jemaah sekitar 55,5 persen dari total BPIH, sedangkan sisanya berasal dari sumber pembiayaan lain dalam penyelenggaraan haji.

Dengan BPIH sekitar Rp98,46 juta dan Bipih Rp54,65 juta, besaran yang harus disiapkan calon jemaah menjadi salah satu hasil utama kesepakatan DPR dan pemerintah untuk penyelenggaraan haji 2027.

“Sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” kata Irfan sebelumnya mengenai arahan Presiden terkait komposisi pembiayaan haji.

Penetapan BPIH 2027 selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyiapkan mekanisme pembiayaan dan pelaksanaan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.[prs]