DPR  

Legislator Gerindra: Permendikbud 30/2021 Abaikan Nilai-nilai Agama

permendikbud
Anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah/Net

Realitarakyat.com – Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah, menghargai maksud dikeluarkannya aturan ini sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Namun, ia berpandangan Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi. Padahal menurut UUD 1945, upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tidak lepas dari nilai-nilai agama.

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU,” kata Himmatul kepada wartawan, Rabu (10/11).

“Sedangkan pada pasal 31 ayat (5) disebutkan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Pasal 31 ayat (5) berbunyi, ‘Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia’,” lanjutnya.

Karena itu, ia meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbud 30 dan memasukkan nilai-nilai agama di dalamnya.

“Saya berpandangan sejumlah pengaturan dalam Permendikbudristek ini tidak mengedepankan nilai-nilai agama. Sehingga saya meminta agar Mendikbudristek dapat merevisi Permendikbudristek ini agar dalam pengaturannya sejalan dengan nilai-nilai agama,” kata dia.

Ia menjelaskan Permendikbud 30 merujuk sejumlah UU, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, aturan ini justru mengabaikan nilai-nilai agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dalam ajaran agama, mengatur masalah seksual termasuk melarang kekerasan seksual. Sayangnya, aturan ini justru mengabaikan pendekatan agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Pengaturan mengenai sejumlah jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek ini (pasal 5) yang menyebutkan aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia. Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” jelasnya.

Menurut Himmatul, salah satu upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama. Ia mengatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas seksual di lingkungan kampus pada akhirnya tidak hanya membuat kehidupan kampus menjadi tidak manusiawi dan tidak bermartabat, tapi juga rawan menimbulkan kekerasan seksual.

Lebih lanjut, ia menuturkan Gerindra berpendapat bahwa segala kebijakan pemerintah harus dapat menempatkan kehidupan beragama di Indonesia dalam format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila.

“Sehingga keluhuran agama dapat dipelihara seiring dengan kemajuan bangsa. Sehingga saya berpandangan bahwa segala aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus seiring sejalan dengan upaya menjaga keluhuran nilai-nilai agama,” tutup dia.[prs]